Sejarah dan Biografi Imam Syafi’i

Dalam Islam terdapat empat imam mazhab fiqh, yakni:

  1. Abu Hanifah: Pendiri Mazhab Hanafi, yang juga dikenal sebagai Imam Ahl al-Ra’yi
  2. Malik bin Anas: Pendiri Mazhab Maliki, yang dikenal sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka
  3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i: Pendiri Mazhab Syafi’i
  4. Ahmad bin Hanbal: Pendiri Mazhab Hambali, yang juga merupakan seorang ahli hadis yang menyusun Kitab Al Musnad 

Mereka menentukan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika terdapat perbedaan di antara mereka, hal itu lebih disebabkan oleh lingkungan di mana mazhab tersebut lahir dan berkembang. 

Dalam seri pertama Imam Mahzab ini, kami ingin membagian pengetahuan tentang Imam Syafi’i.

Imam Syafi’i, yang nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, adalah salah satu ulama besar dalam sejarah Islam yang mendirikan salah satu mazhab fiqh utama, yaitu Mazhab Syafi’i. Lahir pada tahun 767 M di Gaza, Palestina, ia dikenal sebagai seorang cendekiawan yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan ilmu hukum Islam. Keluarganya berasal dari suku Quraisy, yang juga merupakan suku Nabi Muhammad SAW, sehingga garis keturunannya memiliki kehormatan tersendiri di mata umat Islam. Sejak kecil, Imam Syafi’i sudah menunjukkan kecerdasan dan ketekunan dalam belajar.

sumber ilustrasi: Imam Syafi’i dalam sampul buku L’imam Al-Shafi’

Pendidikan awal Imam Syafi’i dimulai di Mekkah, di mana ia mempelajari Al-Qur’an dan hadis. Setelah itu, ia melanjutkan studinya ke Madinah untuk belajar dari Imam Malik, penulis kitab “Al-Muwatta” dan pendiri Mazhab Maliki. Di sini, Imam Syafi’i memperdalam ilmunya tentang hadis dan fiqh, serta mempelajari metode interpretasi hukum yang dikembangkan oleh Imam Malik. Keberadaan di Madinah memberi Imam Syafi’i pemahaman mendalam tentang tradisi dan praktik masyarakat Muslim pertama di bawah bimbingan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Seri Wali Songo : Sunan Bonang (Makhdum Ibrahim)

Setelah menyelesaikan studinya di Madinah, Imam Syafi’i berkelana ke berbagai kota penting lainnya dalam dunia Islam, termasuk Baghdad dan Mesir. Di Baghdad, ia bertemu dengan ulama terkenal lainnya, seperti Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, yang memberikan pengaruh pada perkembangan pemikirannya. Di sinilah Imam Syafi’i mulai menyusun prinsip-prinsip hukumnya sendiri, yang menggabungkan metode rasional Imam Abu Hanifah dengan metode tradisional Imam Malik. Melalui perjalanannya ini, Imam Syafi’i berhasil menyusun dasar-dasar mazhab yang kini dikenal sebagai Mazhab Syafi’i.

sumber ilustrasi dan foto: lanudi.id

Pemikiran Imam Syafi’i terutama diabadikan dalam karya-karyanya yang monumental seperti “Ar-Risalah” dan “Al-Umm”. “Ar-Risalah” adalah karya yang menjadi tonggak dalam metodologi usul fiqh, yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam menginterpretasikan sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, hadis, ijma (konsensus), dan qiyas (analogi). Sementara itu, “Al-Umm” adalah koleksi dari fatwa dan pendapat hukum yang mencakup berbagai aspek kehidupan Muslim. Melalui karya-karyanya, Imam Syafi’i berhasil menyistematisasi dan mengkodifikasi hukum Islam dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

Imam Syafi’i meninggal dunia pada tahun 820 M di Fustat, Mesir, dan dimakamkan di sana. Warisannya terus hidup melalui para murid dan pengikutnya yang menyebarkan ajarannya ke berbagai belahan dunia Islam. Mazhab Syafi’i saat ini adalah salah satu mazhab yang paling banyak diikuti, terutama di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan sebagian wilayah Afrika Timur. Kecerdasannya, kesalehannya, dan kontribusinya yang besar dalam ilmu fiqh menjadikan Imam Syafi’i sebagai salah satu tokoh yang dihormati dan dijadikan panutan oleh umat Islam sepanjang masa.