Imbalan Memberi Kelonggaran pada Orang yang Berutang

Melepaskan hak tuntutan atas saudara, terutama dalam hal utang piutang, adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Perbuatan ini bukan hanya menunjukkan keluhuran hati, tetapi juga mendatangkan berbagai keutamaan dan ganjaran besar dari Allah SWT. Melalui pemahaman mendalam dari Al-Qur’an dan Hadis, serta panduan dari ulama, kita dapat mengerti betapa pentingnya sikap ini dalam kehidupan sehari-hari.

1. Keutamaan Melepas Hak Tuntutan Menurut Al-Qur’an

Allah SWT memberikan panduan jelas mengenai sikap yang harus kita ambil ketika berhadapan dengan orang yang berutang. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Ayat ini menekankan pentingnya memberi kelonggaran kepada orang yang berutang, terutama jika dia berada dalam kesulitan. Melepas hak tuntutan atas utang tersebut bahkan lebih dianjurkan, karena akan mendatangkan pahala yang besar dari Allah SWT.

2. Hadis Tentang Ganjaran Melepas Hak Tuntutan

Rasulullah SAW juga menjelaskan betapa besar ganjaran bagi mereka yang melepaskan hak tuntutan atas saudara mereka. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa melepaskan hak tuntutan atas utang tidak hanya mendatangkan ketenangan di dunia, tetapi juga akan membawa keselamatan dan keberuntungan di akhirat.

Baca Juga:  Tafsir Surah Al-Hadid Ayat 4 dalam Kitab Taisirul Karimirrahman oleh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di

Selain itu, dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath-Thabraniy, Al-Hakim, Al-Baihaqi)

Dari sini, kita dapat memahami bahwa setiap kali kita memberikan tenggang waktu kepada orang yang berutang, kita sebenarnya sedang melakukan sedekah yang berlipat ganda nilainya di sisi Allah SWT.

3. Hikmah dan Keberkahan dalam Melepas Hak Tuntutan

Melepas hak tuntutan atas saudara adalah bentuk nyata dari kasih sayang dan empati yang diajarkan dalam Islam. Tindakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi orang yang berutang, tetapi juga memberikan dampak positif bagi diri kita sendiri. Beberapa hikmah yang bisa kita peroleh adalah:

  • Menghilangkan Beban Dosa: Melepaskan hak tuntutan dapat menjadi cara untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, karena Allah SWT mencintai hamba-Nya yang memudahkan urusan saudaranya.
  • Mendapatkan Ketentraman Hati: Dengan melepaskan hak tuntutan, kita akan merasakan ketenangan batin dan kebahagiaan, karena kita telah melakukan perbuatan baik yang diridhai Allah SWT.
  • Memperkuat Persaudaraan: Sikap ini juga memperkuat ikatan persaudaraan di antara sesama Muslim, karena menunjukkan bahwa kita lebih mementingkan kebersamaan daripada hak pribadi.

4. Contoh Teladan dalam Melepas Hak Tuntutan

Banyak sahabat Rasulullah SAW yang memberikan contoh dalam hal ini. Salah satu contohnya adalah ketika Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberi kelonggaran kepada orang yang berutang kepadanya, meskipun orang tersebut tidak mampu membayar. Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Aku memberi kelonggaran ini semata-mata karena mengharapkan ridha Allah.”

Sikap ini menunjukkan bahwa melepaskan hak tuntutan bukan hanya tentang materi, tetapi tentang keikhlasan dan keimanan yang mendalam kepada Allah SWT.

Baca Juga:  Semakin Kaya Dengan Sedekah

5. Menghadapi Tantangan dalam Melepas Hak Tuntutan

Tentu saja, melepaskan hak tuntutan bukanlah hal yang mudah. Banyak dari kita yang mungkin merasa berat untuk melakukannya, terutama jika jumlah utang tersebut cukup besar. Namun, Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.” (QS. At-Talaq: 2)

Ayat ini mengajarkan kita bahwa dengan bertakwa dan mengikuti perintah Allah, segala kesulitan yang kita hadapi akan diberikan jalan keluar. Kita harus yakin bahwa setiap pengorbanan yang kita lakukan karena Allah akan diganjar dengan pahala yang jauh lebih besar.

Kesimpulan

Melepas hak tuntutan atas saudara karena Allah SWT adalah tindakan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan melepaskan hak tuntutan, kita tidak hanya mendapatkan ketenangan batin, tetapi juga pahala yang besar di akhirat. Rasulullah SAW dan para sahabat telah memberikan teladan yang jelas tentang keutamaan ini. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk selalu memudahkan urusan saudara kita dan mendapatkan ridha Allah SWT.