Hukum Halal dan Haram dalam Makanan dan Minuman Menurut Empat Mazhab

Pendahuluan

Dalam Islam, makanan dan minuman yang halal sangatlah penting karena berhubungan langsung dengan kesehatan spiritual dan fisik umat Muslim. Empat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki pandangan yang mendalam tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Artikel ini akan mengulas pandangan dari keempat mazhab tersebut.

Hukum Halal dan Haram dalam Mazhab Hanafi

Definisi Halal dan Haram

Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah, memiliki pandangan yang cukup ketat tentang hukum makanan dan minuman. Dalam mazhab ini, makanan dianggap halal jika tidak terdapat nash (dalil) yang mengharamkannya.

Daging dan Makanan Laut

Dalam pandangan Hanafi, daging hewan yang disembelih sesuai syariat Islam adalah halal. Namun, tidak semua hewan laut diperbolehkan. Mazhab Hanafi hanya menghalalkan ikan yang memiliki sisik, sehingga hewan laut seperti kepiting, lobster, dan udang dianggap haram.

Minuman

Untuk minuman, semua minuman beralkohol jelas haram dalam pandangan Hanafi. Selain itu, minuman yang dapat menyebabkan mabuk atau mengandung bahan haram lainnya juga tidak diperbolehkan.

Hukum Halal dan Haram dalam Mazhab Maliki

Prinsip Dasar

Mazhab Maliki, yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas, memiliki pendekatan yang berbeda dalam menentukan halal dan haram. Mazhab ini lebih cenderung melihat pada kemaslahatan dan kebiasaan masyarakat setempat.

Baca Juga:  35 Amal Pelebur Dosa #4: Takut Kepada Allah

Daging dan Makanan Laut

Dalam mazhab Maliki, semua hewan laut dianggap halal, termasuk kepiting. Pandangan ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa semua yang berasal dari laut adalah halal (Surah Al-Ma’idah: 96).

Minuman

Seperti halnya mazhab lainnya, alkohol dan minuman yang memabukkan dianggap haram dalam pandangan Maliki. Minuman yang mengandung bahan-bahan haram atau najis juga tidak diperbolehkan.

sumber foto: Freepik (wirestock)

Hukum Halal dan Haram dalam Mazhab Syafi’i

Kriteria Halal dan Haram

Mazhab Syafi’i, yang didirikan oleh Imam Asy-Syafi’i, memiliki kriteria yang lebih rinci dalam menentukan halal dan haram. Segala sesuatu yang tidak dilarang secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis dianggap halal.

Daging dan Makanan Laut

Dalam pandangan Syafi’i, hampir semua makanan laut dianggap halal, termasuk kepiting. Hanya hewan yang secara jelas disebutkan haram dalam nash yang tidak diperbolehkan.

Minuman

Minuman beralkohol dan segala jenis minuman yang mengandung bahan haram atau memabukkan tetap haram dalam mazhab Syafi’i. Kebersihan dan kemurnian bahan minuman juga sangat diperhatikan.

Hukum Halal dan Haram dalam Mazhab Hanbali

Pendekatan Dasar

Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, sangat berpegang pada nash dari Al-Qur’an dan Hadis. Segala sesuatu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, cenderung dihindari atau dianggap makruh.

Daging dan Makanan Laut

Pandangan Hanbali tentang makanan laut mirip dengan mazhab Maliki dan Syafi’i, di mana hampir semua hewan laut dianggap halal, termasuk kepiting. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa semua yang berasal dari laut adalah rizki dari Allah.

Minuman

Minuman beralkohol dan segala jenis minuman yang dapat memabukkan adalah haram. Hanbali juga sangat memperhatikan kebersihan dan kehalalan bahan minuman, mengikuti prinsip dasar untuk menghindari syubhat (hal-hal yang meragukan).

Baca Juga:  Berkah Bershalawat kepada Rasulullah SAW

Empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum halal dan haram dalam makanan dan minuman. Perbedaan ini mencerminkan kekayaan intelektual dan fleksibilitas dalam Islam yang memungkinkan umat Muslim untuk mengikuti aturan yang paling sesuai dengan keyakinan dan lingkungan mereka. Meski ada perbedaan, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa konsumsi makanan dan minuman tetap dalam koridor yang diridhoi oleh Allah SWT.