Ketentuan untuk Jamak & Qashar Sholat

Sholat adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim. Namun, Allah SWT, dengan kasih sayang-Nya, memberikan keringanan dalam melaksanakan sholat bagi mereka yang dalam kondisi tertentu seperti bepergian jauh. Keringanan ini dikenal dengan istilah Jamak dan Qashar sholat. Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan secara rinci tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh umat Islam dalam melaksanakan Jamak dan Qashar sholat sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Pengertian Jamak dan Qashar Sholat

Secara umum, Jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu, seperti sholat Dzuhur dengan Ashar atau sholat Maghrib dengan Isya. Sementara itu, Qashar adalah meringkas sholat yang jumlah rakaatnya empat menjadi dua rakaat, seperti pada sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Dalam Surah An-Nisa’ [4:101], Allah berfirman:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sholat (mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini menjadi landasan bagi diperbolehkannya sholat Qashar bagi mereka yang dalam perjalanan. Dengan kata lain, Qashar adalah keringanan (rukhshah) yang Allah SWT berikan kepada umat-Nya sebagai bentuk kasih sayang-Nya.

Ketentuan Melakukan Qashar Sholat

Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim untuk dapat melaksanakan sholat Qashar. Berikut adalah beberapa ketentuannya:

  1. Perjalanan Jauh
    Qashar sholat hanya diperbolehkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh. Menurut mayoritas ulama, jarak minimal yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan Qashar adalah sekitar 80-90 kilometer. Jarak ini dianggap sebagai jarak perjalanan yang memerlukan keringanan dalam sholat.
  2. Bukan Perjalanan Maksiat
    Keringanan Qashar hanya berlaku bagi perjalanan yang diperbolehkan oleh syariat. Jika seseorang melakukan perjalanan untuk tujuan maksiat, seperti untuk berjudi atau melakukan hal-hal yang diharamkan, maka ia tidak berhak mendapatkan keringanan ini.
  3. Sholat yang Bisa Di-Qashar
    Tidak semua sholat bisa di-qashar. Hanya sholat fardhu yang memiliki empat rakaat yang bisa di-qashar, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya. Sementara sholat Subuh dan Maghrib tidak bisa di-qashar karena Subuh hanya memiliki dua rakaat dan Maghrib memiliki tiga rakaat.
  4. Durasi Qashar
    Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang boleh melakukan Qashar selama ia dalam perjalanan. Beberapa ulama membatasi hingga empat hari, sementara yang lain memperbolehkan selama perjalanan tersebut belum berakhir dan orang tersebut tidak berniat untuk tinggal lebih dari empat hari di suatu tempat.
Baca Juga:  Sedekah kepada Diri Sendiri dalam Islam

Pengertian dan Ketentuan Sholat Jamak

Selain Qashar, Islam juga memberikan keringanan berupa sholat Jamak, yaitu menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Jamak terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Jamak Taqdim
    Jamak Taqdim adalah menggabungkan dua sholat dalam waktu sholat pertama. Misalnya, menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar dalam waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya dalam waktu Maghrib.
  2. Jamak Takhir
    Jamak Takhir adalah menggabungkan dua sholat dalam waktu sholat kedua. Misalnya, menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar dalam waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya dalam waktu Isya.

Dalam Hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah ﷺ biasa melakukan jamak sholat Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya dalam perjalanan.” (HR. Muslim)

Syarat-Syarat Melakukan Sholat Jamak

Sama halnya dengan Qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan sholat Jamak:

  1. Perjalanan Jauh
    Sama seperti Qashar, Jamak hanya diperbolehkan bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 80-90 kilometer. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan Allah kepada para musafir.
  2. Alasan yang Dibolehkan
    Selain perjalanan, Jamak juga diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti hujan lebat, sakit, atau keadaan darurat lainnya yang membuat pelaksanaan sholat pada waktunya menjadi sangat sulit.
  3. Urutan Sholat
    Dalam Jamak Taqdim, urutan sholat harus diperhatikan. Sholat yang waktunya lebih awal (misalnya Dzuhur) harus didahulukan sebelum melaksanakan sholat yang waktunya lebih belakangan (misalnya Ashar). Jika urutan ini tidak dipatuhi, maka sholat Jamak tidak sah.

Keutamaan Melaksanakan Jamak dan Qashar

Keringanan dalam melaksanakan Jamak dan Qashar adalah salah satu bukti betapa Islam sangat memperhatikan kondisi dan kebutuhan umatnya. Allah SWT tidak ingin membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka. Dalam sebuah Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga:  Ciri Orang yang Memiliki Tanda Kenikmatan Iman

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada seorang pun yang mempersulit agama kecuali akan kalah. Maka bersikap luruslah, dan berusahalah mendekatkan diri (kepada Allah) serta bergembiralah (dengan pahala).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh dengan keringanan. Sholat Jamak dan Qashar adalah bagian dari rahmat Allah bagi umat-Nya agar mereka dapat melaksanakan kewajiban agama tanpa kesulitan yang berlebihan, terutama dalam situasi yang membutuhkan fleksibilitas seperti saat bepergian.

Praktik Jamak dan Qashar Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya menjelaskan bahwa memahami ketentuan Jamak dan Qashar sangat penting agar tidak salah dalam mengamalkan keringanan ini. Beliau juga menekankan bahwa Jamak dan Qashar bukanlah kewajiban, melainkan rukhshah (keringanan) yang boleh diambil atau tidak, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.

Dalam video ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat juga memberikan contoh-contoh praktis bagaimana melakukan sholat Jamak dan Qashar, serta menjawab beberapa pertanyaan umum yang sering muncul di kalangan masyarakat mengenai ketentuan ini.

Kesimpulan

Jamak dan Qashar adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam dalam melaksanakan sholat ketika mereka dalam perjalanan jauh atau kondisi darurat. Ketentuan ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis, yang menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak ingin memberatkan umatnya. Dengan memahami syarat dan ketentuan Jamak dan Qashar, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan benar, meskipun dalam kondisi sulit.

Ustadz Adi Hidayat memberikan panduan yang sangat jelas mengenai hal ini, sehingga umat Islam dapat memahami dan mempraktikkan keringanan ini sesuai dengan ajaran agama.